Blogroll

Postingan
Komentar

Jumat, 21 Oktober 2011

K-10: Tanpa 2/3 Pemilik Saham, RUPS PT Liga Tak Sah

Surabaya - Kabar santer bakal nekatnya pengurus PT Liga Indonesia melakukan RUPS dan membagikan 99% saham milik PSSI ke klub-klub peserta ISL terus menuai kecaman dan resistensi lantaran dinilai menyimpang dengan berencana membagikan sesuatu yang bukan miliknya.

Lagipula, ada 1 hal lagi yang tidak pas, yaitu dimanapun juga yang namanya RUPS baru sah jika dihadiri oleh minimal 2/3 pemilik suara agar mencapai kuorum. Artinya harus dihadiri minimal pemegang 67% saham PT LI. Jika yang hadir hanya yayasan When I'm 64 pemegang 1% saham, secara aturan belum memenuhi kuorum. Demikian disampaikan Ari Wibowo selaku juru bicara klub-klub pendukung IPL (Indonesian Premier League).Ari meyakini tak akan ada seorang notarispun yang berani membuatkan akta RUPS tersebut jika agendanya adalah melepaskan saham milik PSSI ke beberapa klub-klub dengan dalih menindak-lanjuti amanah Kongres Bali 2010.

"Karena notaris pasti tahu bahwa saham 99% adalah milik PSSI. Jika ada notaris yang berani mengeksekusi transaksi saham di PT LI tersebut tanpa tanda tangan Ketua Umum PSSI, pastinya berpotensi dituntut secara hukum oleh PSSI," katanya seperti rilis yang dikirim ke beritajatim.com.

Seandainya, kubu yang mau nekat menggelar RUPS tersebut mendadak mengaku memiliki Akta Kuasa dari pengurus PSSI lama untuk melepaskan saham, Ari menegaskan bahwa begitu sebuah periode kepengurusan berakhir, maka segala kewenangannya juga habis. Kuasa apapun yang diberikan batal demi hukum.

Seperti Kuasa Menjual yang diberikan oleh seseorang yang meninggal dunia, maka otomatis Kuasa yang dibuat juga batal demi hukum. [kun]

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More