1. Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan istilah lain untuk menggantikan kata “Anak Luar Biasa (ALB)” yang menandakan adanya kelainan khusus. Dalam memahami anak luar biasa atau psikologi anak luar biasa ini diperlukan pemahaman kecacatan dan akibat-akibat dari kecacatan yang terjadi pada anak yang menderita. Pengertian cacat yaitu anak yang pertumbuhan dan perkembangannya mengalami penyimpangan baik segi fisik, mental, dan emosi serta sosialnya. Anak berkebutuhan khusus mempunyai karakteristik yang berbeda antara satu dan lainnya.
Meskipun seorang anak itu memiliki kelainan fisik, maka anak itu berhak untuk mendapatkan pengajaran. Dengan adanya Sekolah Luar Biasa sangatlah membantu bagi orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental, karena SLB merupakan salah satu bentuk pelayanan pendidikan khusus bagi anak yang berkebutuhan khusus.
Di Negara Indonesia, anak berkebutuhan khusus yang mempunyai gangguan perkembangan dan telah diberikan layanan antara lain sebagai berikut:
a. Anak yang mengalami hendaya (impairment) penglihatan (tunanetra), khususnya anak buta (totally blind), tidak dapat menggunakan indera penglihatannya untuk mengikuti segala kegiatan belajar maupun kegiatan sehari-hari. Umumnya kegiatan belajar dilakukan dengan rabaan atau taktil karena kemampuan indera raba sangat menonjol untuk menggantikan indera penglihatan.
b. Anak dengan hendaya pendengaran dan bicara (tuna rungu wicara), pada umumnya mereka mempunyai hambatan pendengaran dan kesulitan melakukan komunikasi secara lisan dengan orang lain.
c. Anak dengan hendaya perkembangan kemampuan (tunagrahita), memiliki problema belajar yang disebabkan adanya hambatan perkembangan inteligensi, mental, emosi, social, dan fisik.
d. Anak dengan hendaya fisik atau motoric (tunadaksa). Secara medis dinyatakan bahwa mereka mengalami kelainan pada tulang, persendian, dan saraf penggerak otot-otot tubuhnya, sehingga digolongkan sebagai anak yang membutuhkan layanan khusus pada gerak anggota tubuhnya.
e. Anak dengan hendaya perilaku maladjustment. Anak yang berperilaku maladjusment sering disebut dengan anak tunalaras. Karakteristik yang menonjol antara lain sering membuat keonaran secara berlebihan, dan bertendensi kea rah perilaku kriminal.
f. Anak dengan hendaya autism (autistic children). Anak autistic mempunyai kelainan ketidakmampuan berbahasa. Hal ini disebabkan oleh adanya cidera pada otak. Secara umum anak autistic mengalami kelainan berbicara disamping mengalami gangguan kemampuan intelektual dan fungsi saraf. Kelainan anak autistic meliputi kemampuan berbicara, kelainan fungsi saraf dan intelektual, serta perilaku yang ganjil. Anak autistic mempunyai kehidupan sosial yang aneh dan terlihat seperti orang yang selalu sakit, tidak suka bergaul, dan sangat terisolasi dari lingkungan hidupnya.
g. Anak dengan hendaya hiperaktif (attention deficit disorder with hyperactive). Hyperactive bukan merupakan penyakit tetapi suatu gejala atau symptoms. Symptoms terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu kerusakan pada otak (brain damage), kelainan emosional (an emotional disturbance), kurang dengar (a hearing deficit), atau tunagrahita (mental retardation). Banyak sebutan atau istilah hiperaktif atau ADD-H, anrata lain minimal cerebral dysfunction, minimal brain demage (istilah ini sudah tidak dipergunakan oleh psikolog dan pedagog), minimal cerebral palsy, hyperactive child syndrome dan attention deficit disorder with hyperactive. Ciri-ciri yang dapat dilihat, antara lain selalu berjalan, tidak mau diam, suka mengganggu teman, suka berpindah-pindah, sulit berkonsentrasi, sulit mengikuti perintah atau suruhan, bemasalah dalam belajar dan kurang atensi terhadap pelajaran.
h. Anak dengan hendaya belajar (learning disability atau specific learning disability). Istilah specific learning disability ditujukan pada siswa yang mempunyai rendah dalam bidang akademik tertentu, seperti membaca, menulis, dan kemampuan matematika. Dalam bidang kognitif, umumnya mereka kurang mampu mengadopsi proses informasi yang datang pada dirinya melalui penglihatan, pengdengaran maupun persepsi tubuh. Perkembangan emosi dan social sangat memerlukan perhatian, antara lain konsep diri, daya berpikir, kemampuan sosial, kepercayaan diri, kurang menaruh perhatian, sulit bergaul, dan sulit memperoleh teman. Kondisi kelainan disebabkan oleh hambatan persepsi (perceptual handicaps), luka pada otak (brain injury), ketidak berfungsian sebagai fungsi otak (minimal brain dysfunction), disleksia (dyslexia), dan afasia perkembangan (developmental aphasia).
i. Anak dengan hendaya kelainan perkembangan ganda (multihanddicapped and developmentally disabled children). Mereka sering disebut dengan istilah tunaganda yang mempunyai kelainan perkembangan mencakup hambatan-hambatan perkembangan neurologis. Hal ini disebabkan oleh satu atau dua kombinasi kelainan kemampuan pada aspek inteligensi, gerak, bahasa, atau hubungan pribadi di masyarakat. Kelainan perkembangan ganda juga mencakup kelainan perkembangan dalam fungsi adaptif, mereka umumnya memerlukan layanan-layanan pendidikan khusus dengan modifikasi metode secara khusus.
Siswa-siswa yang mempunyai gangguan perkembangan tersebut, memerlukan suatu metode pembelajaran yang sifatnya khusus. Suatu pola gerak yang bervariasi, diyakini dapat meningkatkan potensi peserta didik dengan berkebutuhan khusus dalam kegiatan pembelajaran (berkaitan dengan pembentukan fisik, emosi, sosialisasi, dan daya nalar).
Esensi dari pola gerak yang mampu meningkatkan potensi diri anak berkebuthan husus adalah kreatifitas. Kreatifitas ini diperlukan dalam pembelajaran yang bermuatan pola gerak, karena tujuan akhir dari suatu program pembelajaran semacam ini adalah perkembangan kemampuan kognitif dan kemampuan sosial melalui kegiatan individu maupun dalam kegiatan bersosialisasi.
Perkembangan kogintif dan sosial melalui kreatifitas gerak diharapkan dapat menimbulkan harga diri (self-esteem) pada diri setiap anak berkebutuhan khusus. Kreatifitas ini diharapkan sangat berguna dalam mengarungi kehidupan diri mereka kelak. Tentunya pengembangan kognitif dan sosial melalui program pola gerak memerlukan adanya otot-otot yang kuat dan lentur, sehingga melalui pola gerak tertentu memungkinkan otot-otot tubuh dapat dilatih, dikendorkan atau ditegangkan. Dari kekuatan otot-otot tersebut, khususnya yang menunjang persendian tubuh, memungkinkan optimalisasi gerakan otot tubuh sesuai dengan fungsi setiap anggota tubuh.
2. Model Pembelajaran Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Model pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus seharusnya berdasarkan pada kurikulum berbasis kompetensi. Model tersebut dirancang berdasarkan kebutuhan nyata oleh guru kelas agar dapat mengembangkan ranah pendidikan sebagai sasara akhir pembelajaran. Tujuannya berupa pencapaian pengetahuan, keterampilan, sikap, dan psikomotor tertentu dari setiap peserta didik. Model ini menunjang ”gerakan peningkatan model pendidikan”yang telah dicanangkan oleh menteri pendidikan nasional pada tanggal 2 Mei 2002.
Pemanfaatan keterampilan yang dimiliki seorang guru saat berlangsungnya pembelajaran, merupakan prilaku yang efektif. Prilaku efektif berarti, bahwa guru secara sistematik menyajikan kompetensi-kompetensi yang efektif dalam berbagai situasi belajar. Pembelajaran yang efektif adalah pembelajaran yang mampu mencapai sasaran kompetensi dengan memanfaatkan kemampuan, minat, dan kesiapan menerima pembelajaran dari setiap peserta didik.
Sebelum mereka berpartisipasi dalam belajar secara penuh, anak perlu meyakini bahwa mereka bisa belajar. Anak harus dihargai apa adanya. Mereka harus merasa aman, bisa mengekspresikan pendapatnya dan sukses dalam belajarnya. Ini membantu anak menikmati belajar dan guru bisa memperkuat rasa senang ini melalui penciptaan kelas yang lebih ”menyenangkan”. Di kelas seperti itu, harga diri anak ditingkatkan melalui reward (penghargaan/pujian).
Pada anak-anak autis dan yang lambat belajarnya membutuhkan bimbingan pada setiap tahapan belajarnya. Jadi apabila guru dapat menciptakan suasana kelas yang menyenangkan maka dapat mengantarkan semua anak untuk mencapai proses belajar yang menyenangkan (joy of learning dan fun of learning).
3. Model Pembelajaran Menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Inti model pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus yang berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) adalah mengembangkan lingkungan belajar terpadu dari peserta didik bersangkutan denagan memperhatikan prinsip-prinsip umum dan khusus.
Prinsip-prinsip umum pembelajaran meliputi motivasi, konteks keterarahan, hubungan sosial, belajar sambil bekerja, individualisai, menemukan, dan prinsip pemecahan masalah. Sedangkan prinsip-prinsip proses disesuaikan dengan karakteristik khusus dari setiap penyandang kelainan. Misalnya, untuk peserta didik dengan hambatan visual, diperlukan prinsip-prinsip kekongritan, pengalaman yang menyatu, dan belajar sambil melakukan. Peserta didik tunarungu menggunakan prinsip keterarahan wajah. Peserta didik tunalaras memerlukan prinsip-prinsip yang meliputi kebutuhan dan keaktifan, kebebasan yang mengarah, kemanfaatan waktu luang dan kompensasi kekelurgaan dan kepatuhan terhadap orangtua, setia kawan dan idola, serta perlindungan. Untuk tunagrahita diperluka prinsip-prinsip pembelajaran berkaitan dengan:
a. Bentuk-bentuk atensi yang meliputi waktu atensi, fokus, dan selektifitas.
b. Mediatoral, diantaranya menggunakan teknik yang efektif, teknik yang bersifat khusus, dan intervensi guru yang khusus.
c. Memeperkuat daya ingatan atau memori.
d. Transfer terhadap pengetahuan, keterampilan, tugas-tugas yang baru baginya, pemecahan masalah belajar, dan pemberian pengalaman-pengalaman. (Smith et ai., 2002:252).
Berdasarkan kedua prinsip tersebut, maka model pembelajaran anak berkebutuhan khusus dalam penerpan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) diperlukan perhatian guru terhadap komponen-komponen rasionalitas, visi dan misi pembelajaran berdasarkan KBK, tujuan pembelajaran, isi pembelajaran, pendukung system pembelajaran, dan komponen dasar utama pembelajaran. Penjelasan keenam komponen tersebut yakni sebagai berikut:
1). Rasionalitas
Layanan pendidikan dan pembelajaran di Indonesia, khususnya untuk sekolah luar biasa atau sekolah yang menerapkan pendidikan insklusif, sebaiknya sejalan dan tidak terlepas dari prinsip-prinsip umum dan prinsip-prinsip khusus. Kebijakan dan praktek pendidikan berkebutuhan khusus dalam mengaplikasikan gerakan, sejalan dengan prinsip pendidikan untuk semua atau education for all sebagai hasil konferensi dunia di Salamanca pada tanggal 7 hingga 10 Juni 1994. Kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Dakar tahun 2000 yang merupakan kerangka kerja untuk merespon kebutuhan dasar belajar warga masyarakat yang menggariskan bahwa pendidikan harus dapat menyentuh semua lapisan masyarakat tanpa mengenal batas, ras, agama, dan kemampuan potensial yang dimiliki oleh setiap peserta didik.
Perubahan tersebut sangat besar dan mendasar sehingga layanan pendidikan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus tidak menutup kemungkinan terhadap kepentingan untuk memberikan hak anak guna mendapatkan kesempatan atau opportunity right, hak sebagai mahkluk Tuhan yang perlu mendapatkan kesejahteraan sosial atau human right, social and welfare right.
2). Visi dan Misi
Bertitik tolak dari hasil pengamatan dan harapan kebutuhan di lapangan , maka model pembelajaran anak berkebutuhan khusus mengarah pada visi dan misi sebagai sumber pegertian bagi perumusan tujuan dan sasaran yang harus ditetapkan
Visi pembelajaran berdasarkan KBK, adalah membantu setiap peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat memiliki sikap dan wawasan serta akhlak tinggi, kemerdekaan dan demokrasi, toleransi dan menjunjung hak asasi manusia, saling pengertian dan berwawasan global (Mulyana, E. 2004:19)
Sasaran utama sebagai hasil keluaran atau outcome dari satu program pembelajaran individual adalah kemampuan setiap peserta didik dalam mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan (kurikulum pendidikan luar biasa, 1994:6)
Misi pembelajaran berdasarkan KBK terhadap “anak berkebutuhan khusus” adalah suatu upaya guru dalam memberikan layanan pendidikan agar setiap peserta didik menjadi individu yang mandiri, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Ynag Maha Esa, berbudi luhur, terampil, dan mampu berperan sosial (Mulyana, E. 2004:20). Dalam rangka mengantisipasi kehidupan masa depan anak berkebutuhan khusus, maka intervensi khusus selama proses kegiatan pembelajaran harus mampu menyentuh semua aspek perkembangan perilaku dan kebutuhan setiap peserta didik. Intervensi khusus berkaitan dengan kompetensi yang merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
3). Tujuan Pembelajaran Berdasarkan KBK
Berdasarkan visi dan misi pembelajaran berdasarkan KBK, dapat ditentukan tujuan pembelajaran, antara lain sebagai berikut:
a) Agar dapat menghasilkan individu yang mampu melakukan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan orang lain melalui kemampuan dirinya dalam menggunakan persepsi, pendengaran, penglihatan, taktil, kinestetik, fine motor, dan goss motor.
b) Agar dapat menghasilkan individu yang mempunyai kematangan diri dan kematangan sosial. Misalnya, dapat berinisiatif, dapat memanfaatkan waktu luangnya, cukup atensi atau menaruh perhatian terhadap lingkungan, serta bersifat tekun.
c) Menghasilkan individu yang mampu bertanggung jawab secara pribadi dan sosial. Misalnya, dapat berhubungan dengan orang lain, dapat berperan serta, dan dapat melakukan suatu peran tertentu di lingkungan kehidupannya.
d) Agar dapat menghasilkan individu yang mempunyai kematangan untuk melakukan penyesuaian diri dan penyesuaian terhadap lingkungan sosial. Misalnya, mampu berkomunikasi dengan orang lain melalui kematangan berbahasa.
4). Isi Program Pembelajaran
Isi program pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus dengan memanfaatkan permainan terapeutik dikelompokkan sebagai berikut:
a). Tingkat perkembangan kemampuan fungsional dari setiap siswa tunagrahita, meliputi sensori motor, kreatifitas, interaksi sosial, dan bahasa.
b). Jenis-jenis permainan terapeutik meliputi permainan eksplorasi atau exploratory play, dan permainan memecahkan masalah melalui permainan keterampilan atau skill ful play, permainan sosialisasi atau social play, permainan imajinatif atau imaginative play, dan permainan memecahkan masalah melalui puzzle it atau puzzle it-out play.
c). Sasaran perkembangan perilaku adaptif atau target behavior dapat dicapai melalui sasaran antara atau terminal objective berupa pengembangan keterampilan psikomotor dari setiap siswa dalam melakukan kegiatan permainan tertentu sebagai bentuk terapeutik. Selanjutnya target behavior diarahkan agar mampu mencapai tingkat perkembangan kognitif.
5). Pendukung Sistem Model Pembelajaran KBK
Komponen pendukung system adalah kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan program pembelajaran. Kegiatan-kegiatannya diarahkan pada hal-hal berikut:
a). Pengembangan dan manajemen program. Manajemen program dilaksanakan dengan upaya-upaya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis, dan tindak lanjut program.
b). Pengembangan staf pengajar. Dalam pengembangan ini tertuju pada penguasaan guru terhadap aspek-aspek kompetensi yang meliputi pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat.
c). Pemanfaatan sumber daya masyarakat dan pengembangan atau penataan terhadap kebijakan dan petunjuk teknis.
6). Komponen Dasar Model Pembelajaran
Berdasarkan pada visi dan misi, kebutuhan peserta didik, dan tujuan yang akan dicapai dalam pembelajaran dengan menggunakan KBK maka isi layanan pembelajaran dapat dikelompokkan kedalam bagian-bagian sebagai berikut:
a). Masukan, terdiri atas:
1) Masukan mentah, berupa: elicitors, behaviors, dan reinforcers.
2) Masukan instrument, berupa: program, guru kelas, tahapan, dan sarana.
3) Masukan lingkungan, berupa: norma, tujuan, lingkungan, dan tuntutan.
b). Proses, terdiri dari program pembelajaran individual, pelaksanaan intervensi, refleksi hasil pembelajaran, dan KBK.
c). Keluaran atau outcome, berupa perubahan kompetensi setiap peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus.
0 komentar:
Posting Komentar