Surabaya (beritajatim.com) - Tiga hari setelah Surat Keputusan (SK) mengenai Persebaya dikeluarkan oleh PSSI, salah satu Anggota Komite Eksekutif (Exco), La Nyalla Mahmud Mattalitti menyebut, surat itu terjadi kekeliruan yang fatal.
Kekeliruan yang dimaksud Nyalla terkait surat no: 1834/UDN/926/X/2011 poin 2, yang dinyatakan bahwa komposisi kepemilikan saham Perkumpulan (klub) Anggota Persebaya sebesar 40 persen, dikoordinir oleh Sdr. Ferryl Raymond Hatu.
Menurut Nyalla, poin 2 itu menyimpang dari keputusan rapat Komite Eksekutif pada 30 September 2011 lalu. "Nama dan peran Sdr. Ferryl Raymond Hatu, sama sekali tidak pernah ada dan tidak pernah diputuskan dalam rapat Komite Eksekutif," tulis Nyalla di suratnya yang ditujukan ke Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua Umum dan Anggota Exco.
"Mengapa di dalam surat PSSI terdapat redaksi seperti tersebut di atas? Apakah hal ini kealpaan atau kesengajaan untuk menciptakan kekisruhan di lapangan?" lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pengprov PSSI Jawa Timur (Jatim) itu.
Nyalla selaku pihak yang diserahi mandat oleh Persebaya bersama Waketum PSSI, Farid Rahman meminta agar surat bernomor 1834/UDN/926/X/2011 tersebut diubah, dan disesuaikan isi dan redaksinya dengan hasil rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal 30 September 2011.
"Yakni, 40 persen saham Persebaya adalah milik seluruh Perkumpulan (klub) Anggota Persebaya. Tanpa ada nama koordinator atau yang mewakili," tutup Ketua Kadin Jatim dan Wakil Ketua I KONI Jatim itu. [sya/but]
Berikut surat PSSI ke Persebaya:
Jakarta, 3 Oktober 2011
Nomor : 1834/UDN/926X/2011
Lampiran : -
Perihal : Keputusan Komite Eksekutif Atas Kasus Persebaya Surabaya
Kepada Yth
sdr. Pengurus PERSEBAYA Surabaya
di-
Surabaya
Cq:- H Wisnu Wardhana
- Cholid Goromah
-Ferryl Raymond Hatu
Salam Olahraga,
Menindaklanjuti surat No, 1699/AGB/153/IX-2011 tertanggal 23.09.2011 dan berdasarkan kepada Berita Acara meeting tertanggal 25.09.2011, Rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal 30 September 2011, dengan ini disampaikan keputusan akhir tentang Persebaya-Surabaya, Sebagai berikut
1. Persebaya Surabaya harus mebentuk Badan Hukum Baru dengan masa tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Kick Off Kompetisi PSSI Liga Prima 2011/2012, dan untuk sementara legalitas kepesertaan kompetisi yang digunakan adalah PT. Persebaya Indonesia.
2. PT. Mitra Muda Inti Berlian dan PT. Persebaya Indonesia dalam membentuk badan hukum baru tersebut harus dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut:
- PT. PERSEBAYA Indonesia sebanyak 30 %
- PT Mitra Muda Inti Berlian sebanyak 30 %
- Perkumpulan Anggota Persebaya sebanyak 40 %
Yang dikoordinir oleh Sdr. Ferryl Raymond Hatu
3. Apabila salah satu pihak menolak atas ketentukan sistim pembagian saham Persebaya Surabaya sebagaimana tersebut dalam poin 2, maka PSSI akan menunjuk serta memberikan hak kepada pihak yang bersedia menerima atas ketentuan pembagian saham dimaksud.
4. PSSI akan memberikan kesempatan kepada klub Persebaya Surabaya untuk berpartisipasi dalam Kompetisi PSSI Liga Prima tahun 2011/2012.
Demikian hal ini disampaikan untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian Saudara. Terimakasih.
Ketua Umum
Prof. Dr. Ir Djohar Arifin Husin
0 komentar:
Posting Komentar